Pengedar Narkoba Diringkus di Rumah Lanting

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Murung Raya meringkus Yanto alias Anto (48) warga Desa Pantai Laga yang masuk di Kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung, Kabupaten Murung Raya (Mura). Sebanyak 43 paket sabu dengan berat sekitar 13,08 gram dan uang tiga juta rupiah berhasil diamankan, Sabtu (10/7/2021) siang.

Penangkapan diduga sebagai pengedar ini berawal dari anggota satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adaya peredaran gelap narkoba di desa pantai Laga yang masuk di kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung yang diketahui bernama Yanto alias Anto (50) dengan ciri-ciri berbadan tegap dan agak botak kepalanya.

Baca Juga :  Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Guna memastikan peredaran gelap narkoba tersebut anggota Satresnarkoba mendalami peredaran narkoba tersebut dengan cara mencari bahan keterangan mengenai terduga pengedar sabu tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa terlapor sudah lama menjual shabu seta sering menjual shabu kepada pekerja lanting sedot yang ada di seputaran desa Pantai Laga kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung.

“Setelah kami melakukan pengintaian lebih dalam untuk mendapatkan ciri tersangka tersebut, dan memastikan tersangka ada di rumah, sekira pukul 13.14 wib satresnarkoba melaksanakan penindakan di kediaman tersangka Yanto di sebuah rumah lanting miliknya,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko SH, Sabtu (10/7/2021) malam.

Baca Juga :  Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center

Setelah itu satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah ditemukan 43 paket shabu, uang hasil penjualan dan alat bong Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1. (sur)

Berita Terkait

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Profesionalisme IPPAT dan Digitalisasi Layanan Pertanahan pada HUT ke-39
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Profesionalisme IPPAT dan Digitalisasi Layanan Pertanahan pada HUT ke-39

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru