Topik rokok

Satpol PP dan Damkar Barito Utara melarang penjialan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan pelajar. Ancaman sanksi berupa denda uang dan kurungan 3 bulan. Larangan dikeluarkan dalam Surat Edaran 13 September 2022.(Ilustrasi : rokok)

Berita

Satpol PP Barito Utara Melarang Penjualan Rokok Kepada Anak di Bawah 18 Tahun

Berita | Muara Teweh | Jumat, 16 September 2022 - 07:56 WIB

Jumat, 16 September 2022 - 07:56 WIB

1TULAH.COM – Awas! penjualan rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun atau pelajar akan dikenakan denda Rp50 juta atau penjara selama 3 bulan….

Berita

Waduh, Angka Perokok Anak Tinggi. Penjual Eceran Bakal Dilarang

Berita | Rabu, 16 Desember 2020 - 16:18 WIB

Rabu, 16 Desember 2020 - 16:18 WIB

1tulah.com – Ternyata warung eceran, kelontong dan pedagang asongan jadi tertuduh penyebab tingginya angka perokok anak di Indonesia. Keberadaan mereka diduga membuat anak lebih…