Rudapaksa 3 Murid Saat Kegiatan Persami, Oknum Guru Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

1TULAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama dengan anggota Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang guru SMPN yang diduga telah melakukan perbuatan cabul pada ketiga anak muridnya.

“Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 23.50 WITA saat berada di rumah,” ujar AKP Eru Alsepa.

Eru menyebutkan, tragedi pencabulan yang dilakukan oleh RMS terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, ketika diadakan kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin. Setelah kejadian tersebt, semua korban bercerita kepada orang tuanya, setelah dikonfirmasi kepada tiga korban dan mengakui barulah perbuatan bejat itu dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.

Baca Juga :  Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Tito Karnavian: Padahal Sudah Diingatkan Presiden

“Kami telah menerima laporan pencabulan tersebut dan saat ini pelaku yang juga seorang oknum guru itu sudah diringkus oleh Tim Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel,” AKP Eru menegaskan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan meresmikan oknum guru di salah satu SMPN di Banjarmasin sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga murid sekaligus.

“Hasil pemeriksaan diketahui oknum guru tersebut berinisial RMS (30) warga Kecamatan Banjarmasin Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Minggu.

Baca Juga :  Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Eru menyatakan, tersangka pun telah mengakui perbuatan pencabulan terhadap tiga muridnya saat kegiatan Pramuka melaksanakan perkemahan Sabtu dan Minggu di sekolah.

“Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian, ucap Kasat Reskrim, atas perbuatannya tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita
Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern
Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak
Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan
Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:14 WIB

Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:50 WIB

Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:13 WIB

Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

Berita Terbaru